Interesting article,Teen blog, Romance Story.

Minggu, 27 Mei 2018

Sejarah Puasa Ramadhan: Menilik Asal Mula Perintah Puasa

pict by : 250px.blogspot.co.id

Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam, artinya puasa Ramadhan merupakan salah satu tiangnya agama Islam. Tiap-tiap Muslim yang beriman wajib melaksanakannya selama sebulan penuh tiap tahunnya. Namun, tahukah bahwa jika dilihat dari segi historisitasnya asal muasal puasa Ramadhan tidak langsung diperintahkan begitu saja? Sebelumnya, puasa tidak langsung diperintahkan berpuasa simulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam sejarah, puasa Ramadhan terdapat beberapa langkah sehingga menjadi suatu tataran syariat yang mengikat bagi umat Muslim.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal, sejarah puasa Ramadhan tidak muncul begitu saja. Dalam riwayatnya, sebelum Nabi menerima perintah puasa Ramadhan, Nabi telah melaksanakan puasa ‘Asyuradan puasa tiga hari setiap bulannya. Secara singkat sejarah puasa Ramadhan sendiri mulai diwajibkan (untuk melakukan ibadah puasa Ramadhan) pada tahun ke 2 Hijriyah atau 624 Masehi setelah Nabi hijrah ke Madinah, bersamaan dengan disyariatkannya salat ied, zakat fitrah, dan kurban. Hal ini berarti, bahwa puasa adalah suatu ibadah yang bernilai universal dan ibadah yang disempurnakan dari umat-umat terdahulu.

1. Puasa Ramadhan Ialah Puasa Istimewa bagi Umat Nabi Muhammad



Sejarah Puasa Ramadhan  Menilik Asal Muasal Perintah Puasa_
Kaligrafi nama Muhammad. (freeislamiccalligraphy.com)

Sejarah puasa Ramadhan tidak lepas dari waktu pelaksaan selama diwajibkan berpuasa. Menurut Imam As-Sawi dalam kitab tafsirnya, bahwa kewajiban puasa yang ditetapkan oleh Allah pada bulan Ramadhan dilakukan selama sebulan penuh. Hal itu mengacu pada tafsiran kata ma’dudat pada awalan Q.S al-Baqarah: 188, yaitu kurang dari 40. Hal itu karena, kebiasaan orang-orang Arab masa lalu jika menggunakan kata ma’dudat maka yang dimaksud adalah kurang dari empat puluh. Sedangkan menurut Ali As-Shabuni, tujuan dari hari-hari yang ditentukan tersebut yaitu sebagai keringanan dan rahmat bagi umat Nabi Muhammad. Oleh sebab itu, Allah tidak mewajibkan puasa kepada umat Muhammad sepanjang waktu.

2. Perintah dan Larangan Saat Puasa



perintah dan larangan puasa
Hal yang harus dilakukan selama bulan Ramadhan. (https://ibujaripelik.files.wordpress.com)

Pada awal-awal diperintahkan ibadah puasa Ramadhan, tata cara berpuasa pada awal-awal diwajibkannya berbeda dengan sekarang, seperti larangan untuk makan, minum, dan bersetubuh dengan istri pada malam hari, larangan tidur sebelum berbuka jika itu dilanggar tidak boleh berbuka sampai tiba waktu berbuka lagi. Hal itu sesuai dengan hadis riwayat Bukhari yang mengalami serupa yaitu sahabat Qais Sharmah al-Anshary yang pingsan pada siang harinya karena tertidur sebelum berbuka pada hari sebelumnya. Akhirnya, ia harus menahan makan dan minum seharian lagi.
Dalam riwayat lain, masih dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, sahabat Umar bin Khattab juga mengalami demikian. Bahkan, ketika ia tertidur disamping istrinya pada malam harinya sahabat Umar pun mendatangi istrinya lalu menunaikan hajatnya karena tidak kuasa menahan hasratnya. Setelah selesai melakukan hajatnya, Umar pun merasa bersalah pada dirinya mengapa ia tidak kuat untuk menahan keinginannya itu. Ia tidak bisa tidur dua sampai tiga hari, sampai akhirnya ia ceritakan pada Nabi. Atas kejadian tersebut, Nabi menjawab dengan firman Allah Q.S. al-Baqarah: 187, sehingga Allah memberikan maaf dengan diperbolehkannya hal itu.

أحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu …,” (Q.S. al-Baqarah: 187).
Para sahabat semakin gembira dengan adanya dispensasi berkurangnya waktu puasa, yakni dihapuskannya puasa pada malam hari setelah berbuka. Maka setelah itu, syariat puasa dan aturan-aturan puasa Ramadhan berlaku seperti yang kita rasakan saat ini. Seperti yang difirmankan oleh Allah Swt., yaitu membatasi waktu berpuasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

… Dan, makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar …,” (Q.S. al-Baqarah: 187).
Itulah sejarah puasa ramadhan yang harus kita ketahui. Sungguh dari hikmah sejarah puasa ramadhan itu, kita bisa merasakan kemudahan dari Allah untuk semua hamba-Nya beribadah kepada-Nya sekaligus merupakan kekhususan umat Nabi Muhammad tersendiri. Oleh karena itu, harus senantiasa bersyukur atas karuni-Nya kepada kita umat Muslim. Demikianlah penuturan penulis, semoga bermanfaat. Wallahualam bisawab.
CR:abiummi.com


Share:

Kamis, 15 Maret 2018

PENDIDIKAN AKHLAK DALAM ISLAM

A.        PENGERTIAN AKHLAK
Berdasarkan etimologi, kata akhlak berasal dari bahasa arab,yaitu bentuk jamak dari kata khulq, yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat.[1] Sedangkan Ahmad Amin mengatakan, bahwa akhlak adalah kebiasaan kehendak. Ini berarti bahwa kehendak itu bila dibiasakan dalam ujud tingkah laku, maka kebiasaan itu akan disebut akhlak. Contohnya; bila kehendak itu dibiasakan memberi, maka kebiasaan itu disebut akhlak dermawan.[2]
Di dalam Ensiklopedi Pendidikan dikatakan, bahwa akhlak ialah budi pekerti, watak, kesusilaan (kesadaran etik dan moral), yaitu kelakuan baik yang merupakan akibat dari sikap jiwa yang benar terhadap khaliknya, dan terhadap sesama manusia.[3]
Senada dengan ungkapan diatas, Imam Ghazali mengungkapkan dalam kitab Al ihya ulumuddin pengertian akhlak sebagai berikut ; al khuluq ialah sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan  mudah, tanpa memerlukan pertimbangann dan pemikiran.[4]
Jadi pada hakikatnya khulq atau budi pekerti atau akhlak adalah suatu kondisi atau sifat yang telah meresap dalam jiwa dan menjadi keperibadian, hingga dari situ timbullah berbagai macam perbuatan yang secara spontan dan mudah tanpa dibuat-buat dan tanpa memerlukan pemikiran. Apabila dari kondisi tersebut timbul tingkah laku yang baik dan terpuji menurut pandangan syariat dan akal pikiran, maka ia dikatakan telah memiliki akhlak atau budi pekerti mulia. Namun sebaliknya apabila yang lahir adalah kelakuan yang buruk yang bertentangan dengaan syariat Islam dan norma-norma yang ada dalam masyarakat, maka disebutlah ia telah melakukan perbuatan tercela dan tidak berakhlak.
Al Khulq disebut sebagai suatu kondisi atau sifat yang telah meresap atau terpatri dalam jiwa. Seandainya dalam situasi spontan dan secara tiba-tiba seseorang berinfak, padahal berinfak bukanlah menjadi kebiasaannya,  maka orang seperti ini belumlah bisa disebut sebagai orang dermawan, karena berinfak tersebut bukanlah pantulan dari keperibadianya. Juga disyaratkan suatu perbuatan dapat dinilai baik apabila timbulnya perbuatan itu dengan mudah sebagai suatu kebiasaan tanpa memerlukan pemikiran. Sebab seandainya ada seseorang yang memaksakan dirinya untuk mendermakan hartanya untuk seseorang atau memaksakan hatinya untuk berbuat setelah dipikir-pikir lebih dahulu, apakah berderma ini menguntungkan bagi dirinya atau tidak, maka orang seperti ini belumlah disebut sebagai orang yang berakhlak dermawan.
Dalam kaitan pengertian akhlak ini, Ulil Amri Syafri mengutip pendapat Nashiruddin Abdullah,  yang menyatakan bahwa,  secara garis besar dikenal dua jenis akhlak; yaitu akhlaq al karimah (akhlak terpuji), akhlak yang baik dan benar menurut syariat Islam, dan akhlaq al mazmumah (akhlak tercela), akhlak yang tidak baik dan tidak benar menurut syariat Islam. Akhlak yang baik dilahirkan oleh sifat-sifat yang baik pula, demikian sebaliknya akhlak yang buruk terlahir dari sifat yang buruk. Sedangkan yang dimaksud dengan akhlaq al mazmumah adalah perbuatan atau perkataan yang mungkar, serta sikap dan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Allah, baik itu perintah maupun larangan Nya, dan tidak sesuai dengan akal dan fitrah yang sehat.[5]
Memahami jenis akhlak seperti yang disebutkan diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa akhlak yang terpuji, adalah merupakan sikap yang melekat pada diri seseorang berupa ketaatan pada aturan dan ajaran syariat Islam yang diujudkan dalam tingkah laku untuk beramal, baik dalam bentuk amalan batin seperti zikir dan doa, maupun dalam bentuk amalan lahir seperti ibadah dan berinteraksi dalam pergaulan hidup ditengah-tengah masyarakat. Sedangkan akhlak yang tercela, adalah merupakan sikap yang melekat pada diri seseorang, berupa kebiasaan melanggar ketentuan syariat ajaran Islam yang diujudkan dalam tingkah laku tercela. Baik dalam bentuk perbuatan batin seperti hasad, dengki, sombong, takabbur, dan riya, maupun perbuatan lahir seperti berzina, menzalimi orang lain, korupsi dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya.
B.        RUANG LINGKUP AKHLAK
Akhlak sebagai suatu tatanan nilai, adalah merupakan sebuah pranata sosial yang berdasarkan pada ajaran syariat Islam.Sedangkan akhlak sebagai sebuah tingkah laku atau tabiat manusia, adalah merupakan perwujudan sikap hidup manusia yang menjelma menjadi sebuah perbuatan atau tindakan. Untuk menentukan perbuatan dan tindakan manusia itu baik atau buruk, Islam menggunakan parameter syariat agama Islam yang berdasarkan wahyu Allah swt. Sedangkan masyarakat umum lainnya ada yang menggunakan norma-norma adat istiadat ataupun tatanan nilai masyarakat yang dirumuskan berdasarkan norma etika dan moral.
Dalam Islam,tatanan nilai yang menentukan suatu perbuatan itu baik atau buruk dirumuskan dalam konsep akhlakul karimah, yang merupakan suatu konsep yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan sang Maha Pencipta yaitu Allah swt., dan manusia dengan alam sekitarnya. Secara lebih khusus juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
Dari keseluruhan konsep akhlak tersebut, dapat diketahui beberapa ruang lingkup dari akhlak.
Ruang lingkup akhlak adalah seluruh aspek kehidupan seseorang sebagai individu, yang bersinggungan dengan sesuatu yang ada diluar diluar dirinya. Karena sebagai individu, dia pasti berinteraksi dengan lingkungan alam sekitarnya, dan juga berinteraksi dengan berbagai kelompok kehidupan manusia secara sosiologis, dan juga berinteraksi secara methaphisik dengan Allah swt. sebagai pencipta alam semesta. Melihat demikian luasnya interaksi yang terjadi pada setiap individu, maka penulis melihat bahwa ruang lingkup akhlak terdiri dari beberapa bagian, yaitu :
1.    Akhlak manusia terhadap Allah swt.
2.    Akhlak manusia terhadap dirinya sendiri.
3.    Ahklak manusia terhadap keluarga.
4.    Akhlak manusia terhadap tetangga.
5.    Akhlak manusia terhadap masyarakat.
6.    Akhlak manusia terhadap tamu.
7.    Akhlak manusia terhadap teman dan kerabat.
8.    Akhlak manusia terhadap lingkungan dan alam sekitar.
9.    Akhlak manusia terhadap negara.
10. Akhlak manusia terhadap guru dan murid.
11. Akhlak manusia terhadap rekan kerja.
Nafi`atur Rohmaniyah menyebutkan bahwa ruang lingkup akhlak meliputi :
1.     Akhlak terhadap Allah, yaitu ;
a.  Bertaqwa dan mengabdi hanya kepada Allah,dan tidak mempersekutukannya.
b.  Tunduk dan patuh pada perintah Allah swt.
c.  Tawakkal dan hanya berserah diri kepada Allah swt.
d.  Bersyukur kepada Allah swt.
e.  Penuh harap hanya kepada Allah swt.
f.   Ikhlas menerima kepuusan Allah swt.
g.  Tadlarru` dan khusuk dalam beribadah.
h.  Husnud-dhan,yaitu berbaik sangka kepada Allah swt.
i.   Taubat dan istighfar.
2.     Akhlak terhadap makhluk,yaitu ;
a.  Akhlak kepada manusia
b.  Akhlak terhadap orang tua.
c.  Akhlak terhadap diri sendiri.
d.  Akhlak terhadap keluarga dan karib kerabat.
e.  Akhlak terhadap tetangga.
f.   Akhlak terhadap masyarakat
g.  Akhlak kepada bukan manusia atau lingkungan hidup.[6]
Menurut Ulil Amri Syafri, dia membagi ruang lingkup akhlak menjadi tiga bagian besar, yaitu ;
Pertama, Akhlak kepada Allah swt. dan  Rasulullah saw., yang merupakan sikap atau perbuatan manusia yang seharusnya sebagai makhluk kepada sang khalik, yang antara lain meliputi sikap tidak mempersekutukan Nya, bertawakkal kepada Nya, mensyukuri nikmat-nikmatnya, dan lain-lain.
Kedua , Akhlak pribadi dan keluarga, yang mencakup bahasan tentang sikap dan propil muslim yang mulia, memperlakukan keluarga dan manusia dengan baik, cara berinteraksi dengan manusia lain, dan lain-lain.
Ketiga, Akhlak bermasyarakat dan muamalah ,didalamnya mencakup hubungan antar manusia. Akhlak ini mengatur konsep hidup seorang muslim dalam bermuamalah disegala sektor, seperti dalam sectorekonomi, kenegaraan, maupun sektor komunikasi, baik itu kepada muslim atau non muslim dalam tataran lokal ataupun global. [7]
C.   PERBEDAAN PENDIDIKAN ETIKA DAN AKHLAK
Kata etika dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos. Istilah ethos pertama kali digunakan oleh seorang filosof Yunani yang bernama Aristoteles ( 384- 322  sebelum  Masehi ). Yang dimaksudkannya dengan ethos, ialah nama suatu kehendak atau dorongan yang baik dan tetap.[8]
Adi Negoro dalam Ensiklopedinya mengartikaan ethica ( ethos ) ,dengan budi pekerti.[9]
Bila ditinjau berdasarkan ilmu semantik bahasa, maka budi pekerti adalah identik dengan moral, akhlak, kelakuan, tabiat, watak dan karakter. Semua istilah ini mengandung sinonim arti yang sama, yaitu tingkah laku atau perbuatan manusia yang lahir dan dapat dilihat dengan panca indra. Adapun tingkah laku manusia itu didorong oleh satu unsur kejiwaan yang bersipat psikis atau rohani. Pada umumnya perbuatan itu berhubungan dengan nilai kesopanan dan kesusilaan. Jadi berhubungan dengan masalah perbuatan baik dan buruk.
Dengan demikian, menurut pengertian bahasa, ethos yang dimaksudkan oleh Aristoteles adalah identik dengan makna budi pekerti, moral, akhlak, kelakuan, tabiat, watak atau karakter. Karena ada persenyawaan maksud dalam semua kata tersebut. Khusus pengertian akhlak seperti telah dikemukakan dalam pembahasan diatas, bahwa kata akhlak yang berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk jamak dari kata khuluq, adalah berarti tabiat,  budi pekerti, tingkah laku atau perangai. Biasanya tabiat dan budi pekerti atau perangai akan muncul menyatakan dirinya dalam “ tingkah laku,” yaitu tingkah laku manusia yang dilaksanakan dalam keadaan sadar, serta bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Jadi perbuatan yang dilakukan orang gila, atau orang yang sedang bermimpi, tidak dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan yang dinilai sebuah perbuatan yang berakhlak atau tidak, karena perbuatan itu dilakukannya dalam keadaan tidak sadar.
Bila diamati dari sisi arti bahasa, memang ada persenyawaan maksud antara kata etika dan akhlak. Tapi kalau membahas etika dan akhlak sebagai suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu tentang kesusilaan dan kesopanan, maka akan diketahui hakikat yang berbeda dari kedua istilah kata tersebut. Terutama bila sampai pada masalah apa yang menjadi ukuran baik dan buruk, serta apa dan siapa yang mengatur dan menetapan buruk baiknya tindakan seseorang itu.
Dalam ilmu akhlak yang menjadi ukuran untuk menetapkan baik dan buruk ialah dengan ukuran :
1.    Syariat agama Islam yang berdasarkan wahyu dari Allah swt.
2.    Akal pikiran manusia dalam bentuk norma-norma yang ada.
Manusia tak dapat menetapkan suatu perbuatan manusia itu adalah baik atau buruk, tanpa ketentuan yang sudah diatur dalam syariat agama Islam. Sedangkan akal pikiran manusia boleh menilai suatu perbuatan manusia itu baik atau buruk, selama tidak bertentangan dengan syariat agama Islam yang berdasarkan wahyu dari Allah swt. Jadi manusia hanya berfungsi sebagai penyambung lidah untuk mengatakan sesuatu perbuatan itu baik atau buruk.
Dengan demikian ukuran baik dan buruk menurut ilmu akhlak, ditentukan dengan sanksi dosa dan pahala, halal atau haram, sah atau batal, dan berhubungan dengan keyakinan ajaran Islam untuk bertaqarrub dengan Allah swt. Jadi ilmu akhlak berasal dari agama, yaitu agama Islam.
Sedangkan etika, yang menjadi ukuran baik dan buruk adalah berdasarkan penilaian akal semata-mata. Sehingga yang menjadi ukuran untuk menilai baik buruknya tindakan seseorang itu, akan dinilai oleh akal manusia dengan melihat tujuan suatu perbuatan yang dilakukan oleh  seseorang. Jika tujuan dari tindakannya didasarkan pada nafsu dan untuk kepentingan diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan orang lain, atau dengan perbuatannya akan merugikan orang lain, maka perbuatan itu dikatakan jelek atau buruk. Tapi bila tindakannya untuk kepentingan umat manusia dan bermanfaat untuk orang banyak, maka dikatakanlah perbuatannya itu sebagai perbuatan baik.[10]
Jadi yang menetapkan baik buruknya perbuatan seseorang itu adalah manusia itu sendiri berdasarkan pertimbangan akal, norma-norma yang ada dimasayarakat, adat istiadat dan lain lain.  Manusia memiliki pertimbangan etika moral untuk membedakan antara  perbuatan yang dianggap baik dan mana perbuatan yang dianggap buruk.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ilmu etika itu adalah merupakan kebudayaan dalam bentuk pranata sosial yang diciptakan oleh manusia, sedangkan ilmu akhlak adalah merupakan syariat agama Islam yang wajib dilaksanakan dan diamalkan oleh umat Islam dengan sanksi dosa atau imbalan pahala bila mengerjakannya.
Disinilah letak perbedaannya antara ilmu akhlak dan ilmu etika. Akhlak senantiasa berhubungan dengan fungsi umat Islam dalam menjalankan semua syariat agama Islam, Sedangkan etika berhubungan dengan tata krama hukum atau tata krama sosial yang diciptakan oleh sekelompok manusia untuk mengatur diri masyarakatnya.
Untuk menghilangkan kesimpang siuran pengertian, maka yang dimaksud dengan akhlak dalam makalah ini ialah makna akhlak dalam pengertian bahasa. Karena akhlak itu kita bahas sebagai suatu sifat atau tabiat, bukan sebagai suatu ilmu. Yaitu sifat yang merupakan sebagian dari aspek-aspek keperibadian yang menjadi karakter manusia. Untuk membentuk suatu karakter yang berkepribadian, haruslah melalui media pendidikan. Jadi untuk membentuk dan menciptakan suatu karakter yang  memiliki kepribadian muslim, tentulah harus dengan pendidikan Islam. Dimana nantinya dalam suatu proses pelaksanaan pendidikan Islam tersebut, baik melalui sarana pendidikan formal, non formal maupun informal, tentu akan membentuk kelakuan atau tingkah laku yang berakhlak baik, yaitu akhlak Islam yang disebut dengan akhlakul karimah atau akhlak yang terpuji. Diantara didikan Islam itu ialah dengan melaksanakan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya shalat berjamaah dalam keluarga, mengajarkan anak dan anggota keluarga suka berinfak dan sedekah, saling mendoakan sesama muslim dengan mengucapkan salam ketika bertemu, dan juga pelaksanaan pendidikan Islam melalui lembaga pendidikan formal. Perulangan melakukan kebiasaan yang baik dalam melaksanakan syariat agama Islam, akan mengakibatkan timbulnya perbuatan dan sikap yang baik, sedangkan sikap atau perbuatan yang baik, adalah lambang pencerminan akhlak atau moral yang luhur. Melaksanakan syariat agama Islam dalam pergaulan menjadikan hubungan silaturahmi menjadi lebih baik. Misalnya mengucapkan assalamualaikum ketika bertemu sesama muslim, ini adalah cerminan tata pergaulan muslim yang baik, dan yang mengucapkannya mendapat pahala disisi Allah swt. Tapi bila yang diucapkan adalah kalimat selamat siang, selamat sore ,dan selamat malam atau selamat pagi, maka yang mengucapkannya mungkin sudah dianggap bertutur sapa dengan baik, tapi ucapannya tidak mendapat pahala disisi Allah swt.
Dengan demikian, menjalankan syariat agama Islam dalam kehidupan sehari-hari, berarti turut membina etika atau akhlak yang berdasarkan ajaran Islam. Karena menurut ukuran akhlak Islam ia telah melakukan perbuatan baik dengan melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupannya sehari-hari.    
D.   PENDIDIKAN AKHLAK BAGI ANAK DIDIK
Salah satu tugas yang diemban oleh pendidik adalah menanamkan nilai-nilai luhur budaya kepada anak didik, termasuk nilai-nilai keagamaan yang bersumber dari ajaran agama Islam. Hal ini perlu dilakukan oleh pendidik dalam upaya membentuk keperibadian manusia yang paripurna dan kaffah. Kegiatan pendidikan, harus dapat membentuk manusia dewasa yang berakhlak, berilmu dan terampil, serta bertanggung jawab pada dirinya sendiri dan juga pada orang lain. Perlu dipahami, bahwa yang dimaksud dengan manusia dewasa disini adalah manusia yang dewasa secara jasmani dan rohani. Dalam pengertian syariat Islam, manusia dewasa secara jasmani dan rohani, adalah manusia yang beriman dan bertaqwa pada Allah swt., dan dapat mempertanggung jawabkan amal perbuatannya dimata hukum  manusia dan dimata hukum Allah swt.
Kegiatan pendidikan ini dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan formal seperti di sekolah dan madrasah, juga dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan non formal yang ada dilingkungan masyarakat, seperti pengajian dimesjid ataupun latihan-latihan keterampilan, atau melalui lembaga pendidikan informal seperti pendidikan dirumah tangga dan  keluarga. Melalui lembaga-lembaga pendidikan tersebut, tentu nilai-nilai luhur budaya manusia termasuk nilai akhlak yang berdasarkan syariat Agama Islam akan menjadi bagian dari keperibadian manusia.
Ada dua bentuk upaya yang dilakukan oleh kegiatan pendidikan dalam melestarikan suatu kebudayaan beserta nilai-nilai akhlak dan nilai-nilai budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya. Yaitu apa yang disebut dengan transformasi nilai dan internalisasi nilai.
Bahwa yang dimaksud dengan upaya transpormasi nilai adalah, suatu upaya untuk mewariskan nilai-nilai yang dimiliki oleh generasi sebelumnya untuk menjadi milik generasi berikutnya. Sedangkan yang dimaksud dengan internalisasi nilai adalah suatu upaya untuk menanamkan nilai-nilai yang dimiliki oleh generasi sebelumnya sehingga tertanam kedalam jiwa generasi berikutnya.
Jadi upaya yang dilakukan oleh pendidik untuk mewariskan nilai-nilai akhlak kepada anak didik, sehingga nilai-nilai akhlak itu menjadi milik anak didik, disebut sebagai upaya mentransformasikan nilai, sedangkan upaya yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai akhlak kedalam jiwa anak didik sehingga menjadi kepribadiannya disebut dengan upaya menginternalisasikan nilai. Kedua upaya ini dalam kegiatan pendidikan harus dilakukan secara serempak lewat proses belajar mengajar dilingkungan sekolah, ataupun lewat proses pergaulan dan interaksi sosial di lingkungan rumah tangga dan masyarakat.
Tugas pendidikan pada umumnya, dan juga pendidik atau guru pada khususnya ialah menanamkan suatu norma-norma tertentu sebagai mana telah ditetapkan dalam dasar-dasar filsafat pada umumnya, atau dasar-dasar filsafat pendidikan pada khususnya yang dijunjung oleh lembaga pendidikan atau pendidik yang menyelenggarakan pendidikan tersebut.[11]
Untuk itu, usaha yang dilakukan untuk menanamkan dan mewariskan nilai-nilai akhlak kepada generasi berikutnya oleh semua lembaga pendidikan, baik yang dilakukan oleh lembaga pendidikan formal, non formal ataupun informal, adalah merupakan patokan dasar dalam mengarahkan anak didik kepada perilaku atau sikap yang berjiwa Islami. Hal ini sesuai dengan konsep yang dikemukan oleh Zuhairini tentang apa yang dimaksud dengan pendidikan agama. Zuhairini mengatakan, bahwa pendidikan agama berarti usaha-usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik agar supaya mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam[12]
Demikian juga hal nya dengan pendidikan akhlak. Dia harus diberikan kepada anak didik secara terencana dan sistematis, sesuai dengan konsep-konsep yang telah ditetapkan dalam ajaran syariat Islam. Adapun yang berperan dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai akhlak Islam disekolah ialah guru, sedangkan dirumah tangga ialah orang tua atau wali anak, sedangkan dilingkungan masyarakat adalah pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh pada umatnya. Disekolah, guru dan orang tua adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap terbina atau tidaknya akhlak anak, terutama guru  agama yang memberikan pelajaran agama  Islam di sekolah.

Share:

Teen Blog

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive